Penurunan Harga Gas Tidak Berlaku Surut

Bisnis.com,05 Okt 2016, 22:50 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan harga gas industri yang ditargetkan efektif pada awal 2017 tidak berlaku surut.

Menteri Perindustrian Airlangga menyatakan harga gas yang lebih rendah baru efektif pada Januari 2017 dan tidak berlaku surut ke Januari 2016 seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden no. 40/2016.

Penurunan harga gas masih harus melalui proses perubahan regulasi melalui diskusi antara menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

“Kami berlakukan pada 2017. Nanti ada perbaikan setelah ada rapat dengan Menko. Baru diputus November untuk berlaku pada Januari 2017,” kata Menperin, Rabu (5/10/2016).

Wakil Ketua Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Suhat Miyarso mengatakan penurunan harga gas yang tidak berlaku surut tidak bermasalah asal pemerintah mampu menekan harga gas ke level yang diinginkan oleh Presiden Jokowi.

Dia menilai pemberlakukan harga baru yang berlaku surut sulit direalisasikan pemerintah karena proses jual-beli gas melibatkan perusahaan-perusahaan swasta.

“Kami okay saja tidak berlaku surut. Jika berlaku surut, saya juga tidak tahu bagaimana caranya. Asal harganya bisa di bawah US$6 kami terima saja, tetapi kalau bisa lebih cepat lebih baik,” kata Suhat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini