Pelaku Usaha Minta Pemerintah Perjelas Tujuan UU Jaminan Produk Halal

Bisnis.com,06 Okt 2016, 14:04 WIB
Penulis: Anissa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha meminta pemerintah mempertanyakan urgensi diberlakukannya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketua Bidang Teknis dan Ilmiah Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Dewi Rijah Sari menilai tujuan disahkannya UU Jaminan Produk Halal (JPH) tidak jelas yakni apakah karena faktor peningkatan daya saing produk nasional atau lebih karena faktor agama yakni melindungi masyarakat muslim.

Dia menyinggung data Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2015 yang menunjukkan Malaysia berada di peringkat pertama negara penghasil produk halal, sedangkan Indonesia di posisi ke-10. “Harusnya kita belajar dari negara lain seperti Malaysia, yang bisa maju padahal mereka tidak punya UU halal,” tukas Dewi usai Kongkow Bisnis Radio PAS Perlukah Sertifikasi Halal Diwajibkan?, Rabu (5/10).

Perkosmi mengutip data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang menyebutkan baru 48 perusahaan kosmetik yang sudah memiliki sertifikat halal. Sementara, dari 110.000 produk kosmetik di Indonesia yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru sekitar 4.000 produk yang mempunyai sertifikat halal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Titie Sadarini menyatakan hal serupa. “Jangan diarahkan karena kita negara dengan populasi muslim terbanyak lalu harus halal semua.

Prosesnya ini yang harus diurus dengan baik,” tegas dia. Gapmmi menyatakan jika Indonesia ingin menjadi hub halal dunia, maka seharusnya para pemasok bahan baku yang berada di luar negeri diajak untuk melakukan sertifikasi di Tanah Air. Namun, proses sertifikasi yang lama serta mahal bakal menjadi kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini