Kemenpan RB Siapkan SE Netralitas PNS

Bisnis.com,06 Okt 2016, 20:30 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan surat edaran terkait pembinaan dan penegakan disiplin, dan upaya menjaga netralitas pegawai negeri sipil atau PNS.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PAN-RB, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada. Salah satunya adalah penerbitan surat edaran yang mengatur sikap PNS dalam penyelenggaraan pilkada.

“Surat edaran ini akan menjadi panduan bagi PPK [pejabat pembina kepegawaian] di daerah yang akan melaksanakan pilkada, sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan,” katanya, Kamis (6/10).

Setiawan menuturkan surat edaran itu akan disampaikan kepada PPK , pejabat yang berwenang, dan PNS, agar menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, surat edaran yang akan dibuat akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran netralitas PNS juga akan dibuatkan standard operational and procedure, agar penanganannya lebih efektif.

Pada penyelenggaraan pilkada serentak 2015 lalu, masih terdapat pelanggaran terkait netralitas PNS, tetapi PPK tidak mau menjatuhkan sanksi tegas. Bahkan banyak juga PPK dan pejabat yang berwenang tidak melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sesuai dengan pasal 123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS. Tetapi kenyataan di lapangan, masih ada yang tidak taat aturan tersebut.

Bercermin dari pengalaman tahun  2015, diharapkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini