OJK Mengukuhkan Satgas Waspada Investasi Provinsi Jateng

Bisnis.com,07 Okt 2016, 14:00 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi

Bisnis.com, SEMARANG-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Satgas Waspada Investasi di Provinsi Jawa Tengah ditujukan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal yang meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif dan represif (penegakan hukum).

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY Moch Ihsanuddin mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Jawa Tengah terdiri dari beberapa instansi yaitu satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Provinsi Jateng, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah serta Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng.

"Pelantikan SWI Provinsi Jateng ini merupakan pelantikan Satgas Waspada Investasi di daerah yang ke 13 di Indonesia," paparnya disela sela acara Pengukuhan Satgas di Semarang, Jumat (7/10/2016).

Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengukuhkan pendirian Satgas Waspada Investasi di Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Semarang, Jumat.

Firdaus Djaelani mengatakan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, sehingga diperlukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun sampai dengan wilayah kota/kabupaten.

"Keberadaan Satgas Waspada Investasi di daerah sangat diperlukan. Masyarakat membutuhkan perlindungan dan’ potensi kerugian yang diakibatkan tawaran investasi illegal yang akhir-akhir ini marak teljadi,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini