Mendagri: 96 PNS Kena Sanksi, Sebagian Besar Terjerat Kasus Uang

Bisnis.com,08 Okt 2016, 02:02 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dalam dua tahun terakhir telah memberikan sanksi kepada 96 pegawai negeri sipil. Salah satunya disebabkan tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pengenaan sanksi diberikan dengan berbagai alasan seperti tidak disiplin, tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan. Padahal, pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya.

“Ya akibatnya macam-macam, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan, menggunakan keuangan, tidak disiplin, pokoknya sudah diperingatkan masih tetap nekat,” katanya seperti dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (7/10/2016).

Tjahjo mengatakan total saat ini ada sebanyak 96 yang telah diberikan pengenaan sanksi. Sebanyak 96 aparatur negara ini yang diberikan sanksi terdiri dari PNS Kemendagri sebanyak 24 orang, yang menyangkut daerah sebanyak 27 orang, DPRD Provinsi sebanyak 6 orang, serta DPRD kabupaten/kota sebanyak 39 orang.

Adapun, sanksi yang diberikan yakni mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan jabatan, dan ada dua orang yang mundur sebelum dikenakan sanksi, serta adanya penurunan pangkat.

Mendagri berharap kedepannya, para PNS dapat melaksanakan tugas dengan baik demi teerwujdunya sistem pemerintahan yang efektif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sebagaimana yang diarahkan presiden karena apapun pemerintahan ini satu mulai presiden kepala desa kepala pemerintahan, hukumnya satu dan tegak lurus. Kedepannya, saya harap dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini