THR Pegawai Birokrat Sipil akan Dibayar Sekali Gaji Pokok

Bisnis.com,08 Okt 2016, 02:03 WIB
Penulis: Arys Aditya
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/PMK.05/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

PMK ini diteken pada 30 September 2016 dengan pertimbangan dalam rangka menerapkan asas keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR).

Dalam PMK itu dijelaskan, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

“Pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2016 ini diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga profesional non PNS,” bunyi Pasal 2 PMK itu, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2016).

Menurut PMK ini, pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan PMK pemberian THR tahun anggaran 2016 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Adapun pemberian THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki petapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.

THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS itu dilaksanakan dengan ketentuan paling tinggai sebesar THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari PNS yaitu sebesar gaji pokok PNS yang dibayarkan pada Juni 2016.

THR tidak diberikan kepada Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. “Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PMK ini.

PMK ini menegaskan, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR bagi Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini