Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 29 Ton Bawang Merah Ilegal

Bisnis.com,10 Okt 2016, 16:02 WIB
Penulis: Gemal Abdel Nasser P.

Kabar24.com, PEKANBARU-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru memusnahkan 29 ton bawang merah ilegal yang didistribusikan dari Malaysia.

Kepala KPPBC Pekanbaru Isja Bewirmani mengatakan bawang yang dimusnahkan hasil dari dua tangkapan petugas bea cukai di Desa Pinang Sebatang dan daerah Simpang Perawang. Keduanya berada di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Tangkapan pertama petugas menangkap 3 truk dengan jumlah bawang sebanyak 1.985 karung, sedangkan tangkapan kedua dengan 1.307 karung yang dibawa oleh dua truk. Masing-masing karung itu beratnya sembilan kilogram," kata Isja Senin, (10/10/2016).

Bawang selundupan tersebut rencananya akan dibawa menuju Sumatera Barat. Sedangkan bawang selundupan kedua diturunkan dari Dumai dan akan dibawa menuju Pekanbaru dan tertangkap oleh petugas pada 1 Oktober 2016.

Hingga kini belum ada tersangka dari penangkapan bawang selundupan tersebut. Lima supir yang hingga kini hanya dijadikan sebagai saksi. Pihak kepolisian kini dengan selidiki pelaku utama yang menyelundupkan bawang tersebut.

"Kata mereka bawang yang mereka angkut masuk dari pelabuhan pelabuhan tikus Dumai. Pelaku utama akan kita kejar," papar Isja.

Kasus penyelundupan bawang merah tersebut dikenakan melanggara Undang-undang 10/1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang 16/1996 tentang Karantina. Bea dan Cukai bekerjasama dengan Polda Riau untuk memburu pelaku penyelundupan bawang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini