Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres CBL

Bisnis.com,10 Okt 2016, 07:10 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Pelabuhan Kuala Tanjung/bumn.go.id

Bisnis.com, BANDUNG--PT Pelabuhan Indoensia II (Persero) meminta pemerintah membuatkan beleid guna mempercepat proses pembangunan Kanal Cikarang Bekasi Laut senilai Rp3,5 miliar pada 2017, karena pembebasan lahan dan perizinannya melibatkan banyak kementerian

. Direktur Teknis dan Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dani Rusli Utama mengatakan perusahaan ingin agar proyek Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL/ inland waterway) dimulai pembangunannya pada 2017. Namun, Pelindo II tetap ingin proses perizinan dan pembebasan lahannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam Undang Undang Pertanahan disebutkan jika untuk kepentingan publik, salah satunya pelabuhan, pembebasan lahan bisa dilakukan dengan undang-undang setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.

Definisi penugasan itu adalah Presiden," ujarnya dalam Media Gathering PT Pelindo II di Bandung, Jumat (7/10). Adapun peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan untuk mendorong koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pembebasan lahan dan perizinan lainnya karena proyek kanal ini merupakan proyek yang pertama dijalankan di Indonesia.

Dani menuturkan Pelindo II telah mengajukan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) kepada Kementerian Perhubungan dan berharap cetak biru tersebut bisa segera dikeluarkan. Mengingat lokasi dan konektivitas kanal, Pelindo II berharap proyek ini bisa dimasukan ke dalam RIP Tanjung Priok.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memerlukan RIP tersebut agar Kementerian Lingkungan Hidup bisa memberikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bagi proyek CBL ini bisa diterbitkan. "Karena Amdal tidak bisa jalan juga kalau tidak ada RIP. Kami harapkan RIP bisa masuk ke Priok," katanya.

Sementara itu, perusahaan juga harus mengurus konsesi proyek ini kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat yang bertanggungjawab atas wilayah kanal tersebut. Dia mengaku Pelindo II sudah mengajukan beberapa kali agar bisa segera dikonsesikan oleh kementerian tersebut. Jika perizinan dan pembebasan lahan lancar, dia memperkirakan pembangunan kanal ini akan selesai dalam dua atau tiga tahun.

Saat ini, Pelindo II telah menuntaskan studi kelayakan (feasibility study) dan studi lingkungan (environmental baseline study) yang dilakukan bersama Witteveen Bos. Selain itu, dia menuturkan tim Pelindo II telah menuntaskan desain elevasi jembatan di ruas kanal tersebut dan sistem kerangka acuan Amdal. Perlu diketahui proyek ini telah digadang-gadang segera dimulai konstruksinya pada November 2015, padahal restu dan dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Barat telah di terima tahun lalu.

Namun, banyaknya perizinan membuat proyek yang masuk dalam Perpres No.3/ 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini mandek. Secara tidak langsung, Perpres ini menyatakan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota untuk memudahkan dan memperlancar pemberian perizinan dan non-perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini