Tahun Depan Cukai & Harga Eceran Rokok Naik

Bisnis.com,10 Okt 2016, 20:39 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Rokok dijual di sebuah gerai waralab/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Mulai 1 Januari 2017, pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata 10,54%, dan meningkatkan harga jual eceran rokok di pasar melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, diatur tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari yang telah berlaku, dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.

Berdasarkan PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin, Rp585 untuk sigaret putih mesin, Rp400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.

Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.215.

“Sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter memiliki harga jual eceran terendah Rp1.120,” isi beleid itu seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (10/10).

Penaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau dilakukan untuk meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai, berupa hasil tembakau. Selain itu, potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan juga menjadi pertimbangan utama dikeluarkannya aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini