Pilkada DKI 2017: Dua Pimpinan DPR Ini Minta Proses Hukum atas Ahok Tetap Berjalan

Bisnis.com,11 Okt 2016, 16:01 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelum bertolak menuju Blitar, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (10/10/2016)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Dua Pimpinan DPR mendesak aparat kepolisian agar secepatnya memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Agus Hermanto, yang menjabat Wakil Ketua DPR, mengatakan bahwa permintaan maaf Ahok tidak serta merta menghilangkan proses hukum. Dia menyatakan tidak setuju bila kasus dugaan penistaan agama diselesaikan melalui permintaan maaf.

“Proses hukum harus terus berjalan menyusul masuknya laporan dari beberapa pihak ke Polri. Seyogyanya ini didorong terus dan diproses secara hukum," ujar Agus di Gedung DPR, Selasa (11/10/2016).

Menurutnya, pihak kepolisian harus segera memproses laporan tersebut agar Pilkada 2017 bisa kondusif dan aman.

"Kami (pimpinan DPR) mendorong supaya proses ini secepat mungkin. Supaya Pak Ahok menghadapi Pilkada nanti tanpa beban, tanpa ada permasalahan (soal dugaan penistaan agama)," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Fadli Zon meminta Kepolisian Republik Indonesia segera memeriksa Ahok. Jika tidak ada pemeriksaan, ujarnya, maka DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Menurutnya, penegak hukum harus segera memanggil Ahok untuk dimintai keterangan atas pernyataannya yang telah menyulut kemarahan Umat Islam di DKI Jakarta. Bila tidak, kata Fadli, dia akan meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri Tito Karnavian guna mempertanyakan kasus tersebut.

"Yang memancing adalah Ahok. Yang membuat gaduh kan dia sendiri," tegas Fadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini