Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menilai anggotanya telah menyiapkan langkah untuk pemenuhan ketentuan ekuitas minimal seperti yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan anggotanya menyadari konsekuensi dari ketidakpatuhan atas regulasi akan berakibat sanksi. Untuk itu masing-masing pemilik perusahaan asuransi tentu akan menyiapkan langkah pemenuhan aturan ekuitas ini.
"Tidak dapat memenuhi ya artinya sanksi," kata Suwandi di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dia mengatakan pemenuhan ini dapat berupa menawarkan ke investor stategis ataupun melakukan injeksi internal. Suwandi meyakini meski industri pembiayaan tumbuh relatif mendatar sejumlah investor tetap mengangap industri ini menarik.
Sesuai amanat Peraturan OJK No. 29/2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, otoritas menargetkan ekuitas seluruh perusahaan pembiayaan naik bertahap dan paling sedikit Rp100 miliar pada 2019. Jumlah ini cukup setengahnya atau Rp50 miliar jika berbadan hukum koperasi pembiayaan.
Berdasarkan aturan ini, pada 31 Desember 2016 mendatang, perusahaan pembiayaan eksisting bebadan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp40 miliar, sedangkan yang berbadan hukum koperasi harus telah memiliki ekuitas Rp30 miliar. Penguatan ini agar persaingan di industri lebih merata.
OJK mencatat hingga akhir Juni 2016, jumlah perusahaan pembiayaan mencapai 199 perusahaan. Dari jumlah ini 72 perusahaan pembiayaan menguasai 92% aset industri. Sedang sisanya sebanyak 127 perusahaan menguasai 8% aset industri.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Induatri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengatakan otoritas telah mengingatkan para pemegang saham untuk memenuhi aturan ini. Dia mengakui masih terdapat 30-40 perusahaan yang sedang berusaha untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimal ini.
Dumoly mengatakan masih ada waktu bagi perusahaan pembiayaan hingga akhir tahun untuk melakukan pemenuhan. Untuk itu OJK berada dalam posisi menunggu pilihan dari masing-masing pemegang saham. Baik menambah modal, menggandeng mitra strategis atau mengembalikan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel