PERSAINGAN USAHA: KPPU Naikkan Kasus Telkom IndiHome ke Pemeriksaan

Bisnis.com,12 Okt 2016, 00:13 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.

Berdasar rilis yang Bisnis terima hari ini, Selasa (11/10/2016), disebutkan bahwa KPPU saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.

Disebutkan pula bahwa sikap ini diambil KPPU setelah melalui proses penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan ‎paket Indi Home Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, TV kabel, dan Internet.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dalam penyelidikan terdapat setidaknya dua isu yang didalami oleh komisi persaingan usaha.

Pertama, dugaan praktek tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan tiga layanan sekaligus telepon, IP TV, dan Internet. Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).

"Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah terlanjur berlangganan program IndiHome Triple Play, tetapi ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia," ungkap rilis KPPU.

Alhasil, ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud.

Di sisi lain, hadirnya program IndiHome Triple Play diduga berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.

"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini