OTT PUNGLI KEMENHUB: Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka

Bisnis.com,12 Okt 2016, 19:15 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Rabu.

Ketiga tersangka itu yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Iriawan menyebutkan ketiga tersangka menerima pungli pengurusan surat ukur permanen dan lSeaferer Identity Document".

Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Kapolda Metro Jaya menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

Iriawan mengungkapkan pihaknya mendalami status ketiga saksi itu karena mengaku dipaksa menyerahkan uang suap untuk mengurus dokumen.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari enam PNS Kemenhub dan seorang dari pihak swasta yang diduga mengurus dokumen izin perkapalan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini