OJK: Awal September, Bakrie Life Kembalikan Izin Usaha

Bisnis.com,12 Okt 2016, 09:12 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Bakrie Life (Bakrie Life) diklaim telah menyerahkan izin usaha asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak awal September 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan perusahaan asuransi jiwa itu datang kepada otortias untuk menyerahkan sendiri izin usahanya.

Langkah itu, jelasnya, terjadi pada awal September 2016. Karena itu, dia mengatakan OJK saat ini tengah memproses penutupan usaha asuransi jiwa tersebut.

“[Bakrie Life] mengembalikan izin. Bulan septemberawal ajukan permohonan,” ungkapnya, Selasa (11/10/2016) malam.

Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki keluarga Aburial Bakrie itu tumbang pada 2008 dan harus mengembalikan premi nasabah sebesar Rp400 miliar lebih. Setelah tarik ulur dalam enam tahun terakhir, hingga April 2014 kewajiban perusahaan masih tersisa sekitar Rp270 miliar.

Namun, selama bertahun-tahun Bakrie Life hanya dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi mengungkapkan Bakrie Life tidak bisa lagi menarik premi dari nasabah dan juga memasarkan produk baru pihaknya dengan adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Di sisi lain, dia menjelskan ada dua mekanisme yang bisa ditempuh dalam pencabutan izin usaha asuransi. Pertama, perusahaan tersebut mengembalikan izin usaha kepada OJK.

Sedangkan, opsi kedua adalah OJK mencabut izin perusahaan asuransi tersebut. “Jadi, yang menentukan izin [Bakrie Life] dicabut itu merupakan mekanisme yang ada di pengawasan. Kami [bagian perizinan] hanya tinggal eksekusi saja, mencabut izin.”

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede baru-baru ini mengungkapkan langkah pencabutan izin usaha Bakrie Life tengah diproses.

“Bakrie Life itu mau dicabut izinnya. [Proses pencabutan] bukan di bagian saya [pengawasan],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini