Alasan Organda Meminta Para Perusahaan Aplikasi Konsisten

Bisnis.com,12 Okt 2016, 01:10 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Ilustrasi-Penolakan taksi Uber di Lisbon, Portugal/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Organda meminta para pelaku usaha aplikasi penyedia jasa transportasi konsisiten jika memilih sebagai pelaku usaha teknologi informasi dan tidak bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah menyarankan para perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi untuk mengajukan izin sebagai operator angkutan umum.

“Organda berharap semua pelaku usaha tanpa kecuali seperti aplikasi ini juga perlu tunduk pada aturan yang berlaku,” kata Adrianto, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dia menambahkan pihaknya telah menyampaikan keberatan atas masih bertindaknya para perusahaan aplikasi sebagai operator angkutan umum ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tidak hanya mengenai perusahaan aplikasi yang bertindak sebagai operator angkutan umum, pihaknya juga menyampaikan keberatannya kepada pemerintah terkait perpanjangan masa sosialisasi.

“Bukan biaya [menjadi operator] angkutan umum yang jadi masalah. Namun, perpajakan dan biaya investasi untuk keselamatan dan kenyamanan,” tegasnya.

Dia mengatakan, para pelaku usaha angkutan umum harus melakukan investasi riil di bidang transportasi. Kondisi tersebut berbeda dengan perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi yang bertatus sebagai perusahaan teknologi informasi.

Besaran investasi yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha angkutan umum berbasis aplikasi untuk keamanan dan kenyamanan berbeda-beda.

Dia mengungkapkan biaya yang dikeluarkan langsung oleh perusahaan angkutan umum untuk keamanan dan kenyamanan berbeda dengan perusahaan yang bekerjasama dengan pihak diler. Adapun terkait besaran nilainya, dia enggan memberitahukannya.

“Tapi yang pasti angkutan sewa itu harus bayar PPN 10% untuk setiap transaksinya, pajak penghasilan pengemudi, pajak pemilik kendaraan sewa, serta pajak penghasilan korporat,” katanya.

Adapun mengenai perpanjangan sosialisasi, Dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu bertanggung jawab atas tidak mengertinya beberapa pihak terkait dengan peraturan yang berlaku.

Masa sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM32/2016 seharusnya tidak perlu diperpanjang. Perusahaan aplikasi, paparnya, seharusnya dapat dengan mudah menyosialisasikannya kepada para mitra dengan teknologi yang dimiliki.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Mitra Online Indonesia Dedi Haryanto mengatakan, sampai saat ini tarif masih ditentukan oleh sistem penyedia layanan aplikasi, baik itu Uber, Grab, dan Go-Jek. Para pengemudi, imbuhnya, tidak pernah dilibatkan dalam penentuan tarif.

Dia meyakini, perusahaan aplikasi tidak akan mau jika tidak menentukan tarif karena mereka mencari pendapatan dari tarif. Saat ini, paparnya, perusahaan aplikasi seperti Grab dan Uber menarik bayaran dari setiap perjalanan sekitar 20% dan 25%.

Perusahaan aplikasi yang belum menarik bayaran, menurutnya, hanya perusahaan Go-Jek dalam layanan Go Car. Terkait tarif tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan ke Kementerian Perhubungan dan meminta adanya revisi karena berpotensi menimbulkan kekacauan.

Dia menginginkan penentuan tarif tetap oleh perusahaan aplikasi karena aturan mengenai tarif dalam PM 32/2016 sulit diimplementasikan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini