Kena Pungli? Begini Cara Melaporkannya

Bisnis.com,13 Okt 2016, 09:59 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Pungli/istimewa
Kabar24.com, JAKARTA- Maraknya aksi pungutan liar di berbagai instansi atau badan penyelenggara layanan publik sudah menjadi rahasia umum. Salah satunya yang hangat terjadi adalah penggerebekan pungli yang dilakukan di Kementerian Perhubungan.
 
Bukan hanya di kementerian, urusan lain seperti pembuatan KTP, SIM, pengurusan BPKB kendaraan kerap menjadi lahan basah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
 
Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengimbau masyarakat yang menemukan praktik curang ini untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib.
"Yang jelas, kalau teman-teman dapat informasi di institusi lain, beritahu saya, termasuk empat polres kita sudah lakukan operasi bersih," katanya, Rabu (12/11/2016).
 
Namun, untuk bisa membuat pengaduan harus didukung dengan bukti, minimal bukti foto guna menghindari adanya laporan palsu. Laporan tersebut katanya, bisa dibuat praktis melalui media sosial.
 
"Ke saya, minimal kita harus tahu, ada fotonya, bisa saja asal melapor nanti, di humas juga ada media sosial, kita akan tindak lanjuti" tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini