Dugaan Suap Hakim: Badan Pengawas MA Siap Investigasi

Bisnis.com,13 Okt 2016, 17:34 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah

Kabar24.com,JAKARTA— Juru bicara Mahkamah Agung [MA] Suhadi mengungkapkan jika badan pengawas Mahkamah Agung akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Hakim Partahi Tulus Hutapea yang saat ini tengah menangani sidang kasus kopi sianida.

“Bawas [badan pengawas] yang akan melakukan investigasi, itu kalau dia sudah dituntut pidana sebagai tersangka, waluapun hakim bisa diberhentikan sementara, tapi kalau belum ada putusan itu nanti tindakan bawas, betul ndak dia menerima janji seperti itu,” ujar Suhadi saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).

Kendati, Suhadi mengaku tak tahu apakah badan pengawas MA telah melakukan penyelidikan atau belum atas dugaan suap itu.

“Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum,” lanjutnya.

Disebutkan dalam pemberitaan, hakim Partahi disebut-sebut tengah menerima suap, tidak berhubungan dengan kasus Jessica namun kasus lainnya.

Nama Partahi sebelumnya disebut didalam sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Dalam dakwaan disebutkan, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi dan hakim Casmaya disebut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima suap dari bos dan staf Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Pemberian suap senilai 28 ribu dolar Singapura tersebut, dilakukan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Uang pelicin itu diberikan dengan maksud memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara yang merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) ditangani Hakim Partahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini