Bisnis.com, BOGOR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mengantongi 146.000 perusahaan nakal yang dinilai belum tertib dalam membayarkan iuran perlindungan tenaga kerjanya.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan akan segera menindak ratusan ribu perusahaan tersebut untuk segera menertibkan tunggakannya.
"Kami catat ada 385.000 perusahaan yang sudah mendaftar. Tapi ada 146.000 perusahaan yang belum tertib atau masih menunggak pembayarannya," ujarnya di sela acara Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Kejaksaan di Bogor, Kamis (13/10/2016).
Dia menjelaskan, dari 146.000 perusahaan tersebut pihaknya mengkatagorikan 71.000 perusahaan termasuk dalam tunggakan berat yang terdiri dari perusahaan kelas menengah dan kecil.
Adapun, jika dirincikan kembali dari 71.000 perusahaan tersebut ada sekitar 19.700 yang dinilai membayar lancar, 22.490 kurang lancar dan 28.858 perusahaan yang pembayarannya macet.
"Semua perusahaan itu hampir separuhnya atau sekitar 45% ada di area DKI Jakarta dan Banten. Oleh karena itu kami perkuat kembali kerja sama dengan Kejaksaan untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
Menurutnya, dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan total kepesertaan yang tercatat mencapai sekitar 43 juta yang terdiri dari 20,5 juta peserta aktif dan 23 juta peserta non aktif atau yang secara formal individu yang telah mengundurkan diri atau menerima pemutusan hubungan kerja di perusahaannya.
Dia menjelaskan, dari peserta aktif 20,5 juta tersebut terdapat dari kepesertaan sektor formal, informal dan jasa konstruksi lainnya. Khusus untuk peserta dari 385.000 perusahaan, pihaknya mencatat terdapat sekitar 14 juta tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta.
"Kami akan terus kejar hingga semua perusahaan bayar. Dan perlu dicatat kami bukan cari untung tapi semata-mata pengejaran ini bagian dari upaya kami untuk beri perlindungan penuh pada pekerja," paparnya.
Dia menambahkan sejak jauh hari pihaknya telah menyosialisasikan kepada perusahaan nakal tersebut untuk segera tertib dan bergabung bagi yang belum mengikutsertakan tenaga kerjananya. Harapannya, lanjut dia, setiap gerak langkah tenaga kerja diberi jaminan.
"Anggaplah hitungan terkecilnya dari 146.000 itu terdapat masing-masing perusahaan 20 tenaga kerja, maka ada sekitar 3 juta tenaga kerja yang perlindungannya tidak terjamin," katanya.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak akan mempublikasikan nama siapa saja perusahaan yang dinilai bandel tersebut. Pihaknya masih mempertimbangkan untung-rugi bagi perusahaan tersebut jika secara masif dipublikasikan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan lebih memilih untuk menerapkan langkah formal dengan mengundang perusahaan bersangkutan melalui surat kuasa yang diserahkan pada Kejaksaan. "Kami yakin dengan cara ini pun efek dominonya akan terasa 7 kali lipat. Dan perusahaan lain akan segera sadar," katanya.
Selain itu, dia menuturkan hingga Agustus tahun ini pembayaran klaim risiko ketenagakerjaan mencapai Rp11 triliun yang didominasi pencairan jaminan hari tua. Adapun, penerimaan iuran hingga September mencapai Rp34 triliun.
Mendesak
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono mendesak kepada seluruh perusahaan di wilayahnya yang belum mendaftarkan atau menunggak bayaran untuk segera mengikuti aturan.
"Pada praktiknya masih banyak perusahaan yang menyimpang dari regulasi. Kami berharap kerja sama dengan Kejaksaan bisa membuat jera," katanya.
Di wilayah DKI, sambung dia, pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui pengawasan dan pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini telah mencapau Rp249,40 miliar dari potensi sebesar Rp555,84 miliar.
Adapun, untuk wilayah Provinsi Banten pencapaian iuran yang diperoleh melalui Wasrik BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp29,63 miliar dari potensi iuran sebesar Rp85,22 miliar.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Hidayatullah Putra menuturkan, pihaknya berharao banyak peran kejaksaan mampu mengiotimalkan tujuan lembaganya dalam memberi perlindungan bagi para tenaga kerja khususnya di Banten.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai surat kuasa khusus dalam menindak perusahaan yang dinilai membandel.
"Kami akan ikuti aturan dengan mengundang terlebih dahulu perusahaan nakal sesuai catatan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tetap tidak digubris, kami akan tindaklanjuti hingga ke proses pemidanaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel