BPA Bumiputera Dorong Penerbitan Beleid Asuransi Mutual

Bisnis.com,13 Okt 2016, 18:35 WIB
Penulis: Lavinda

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait asuransi mutual demi menguatkan legalitas perusahaan dalam mengembangkan kinerja.
 
Hal itu disampaikan Anggota BPA AJB Bumiputera Perwakilan Sulawesi Abdul Kadir kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melakukan pertemuan di Kantor Wakil Presiden, Kamis (13/10/2016).
 
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menerbitkan Undang-undang asuransi berbadan hukum usaha bersama (mutual) dalam kurun waktu 2,5 tahun. Hal itu bertujuan menjaga terjadinya persoalan dalam kegiatan asuransi mutual.
 
“Kami mengharapkan pemerintah secepatnya menerbitkan PP tentang asuransi mutual. OJK [Otoritas Jasa Keuangan] harus segera mengurus dan mengajukan aturan itu,”tuturnya kepada Bisnis.
 
Menanggapi isu pembentukan pengelola statuter untuk AJB Bumiputera oleh regulator, Abdul menilai hal itu terlalu berat untuk dilakukan oleh regulator. Terlebih, menurut dia, manajemen masih mampu melakukan perbaikan internal.  
 
Dia juga mengklaim bahwa Wapres Kalla tidak mengarahkan adanya pembentukkan pengelola statuter, melainkan cenderung menyarankan pelaksanaan restrukturisasi dan pengembangan internal perusahaan.
 
“Instruksi Wapres tadi tidak mengarah ke statuter. Intinya harus ada perbaikan internal perusahaan diperbaiki saja,”ungkapnya.
 
Sekretaris Wakil Presiden Mohammad Oemar mengatakan BPA Bumiputera menyambangi Wapres untuk melaporkan kondisi perusahaan dan rencana-rencana pengembangan perusahaan ke depan.
 
“Oleh Wapres diminta untuk konsultasi dengan OJK,” tutur Oemar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini