Pelaku Lolos dari Hukuman Mati

Bisnis.com,13 Okt 2016, 22:00 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, NUNUKAN - Siswa SMA di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang menjadi pelaku penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilo gram dan 1.000 butir ekstasi dari Malaysia akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri Nunukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endy Dasaatmaja mengatakan, siswa SMA inisial "Hf" masih berusia di bawah umur sehingga butuh banyak pertimbangan dalam menuntut perkaranya.

Meskipun yang bersangkutan telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut dari negeri jiran Malaysia bekerja sama dengan orangtuanya dan diedarkan ke jaringan di daerah lain, tetapi tidak mungkin diberikan hukuman mati.

"Walaupun Hf ini sudah dikenal mengendalikan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Nunukan dimana beberapa kali meloloskan dari Malaysia tidak mungkin dihukum mati karena masih di bawah umur," sebutnya, Kamis (13/10/2016).

Menurut dia, khusus Hf nantinya dakwaan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ketentuan putusan hanya setengah dari ancaman sesuai pasal yang dikenakan.

Ia mencontohkan, jika ancamannya hukuman mati maka putusannya hanya seumur, jika ancaman seumur hidup maka tuntutannya 20 tahun dan seterusnya," beber JPU yang akan mengawal persidangannya nanti.

Hf ditangkap aparat kepolisian pada 8 September 2016 karena menyelundupkan lima kilo gram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi bekerja sama dengan orangtuanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Tersangka juga mengendalikan sejumlah kurir dari berbagai daerah di Indonesia.

Sabu-sabu beserta 1.000 butir ekstasi yang diselundupkan dari negara tetangga itu dijemput sejumlah kurir berinisial AH (41), AG (31) dan MN (38) tujuan Palu, Sulteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini