Bisnis.com, BALIKPAPAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,5 persen baik untuk bank umum maupun bank perkreditan rakyat.
Menurut Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS Doddy Ariefianto, penurunan suku bunga dilakukan mengikuti kondisi perekonomian saat ini. Penurunan tingkat suku bunga penjaman itu berlaku sejak 15 September 2015 sampai 15 Januari 2017.
"Keputusan diambil seiring dengan terjadinya tren penurunan suku bunga di bank-bank. Dari rata-rata suku bunga simpanan bank pada Februari 2016 sebesar 6,94 persen, hingga Agustus 2016 lalu telah terjadi penurunan ke level 5,1 persen," ungkapnya pada Rabu (12/10/2016).
Suku bunga yang telah diturunkan diharapkan mampu memicu penurunan suku bunga kredit bank. Apalagi pemerintah pusat saat ini juga tengah mengupayakan agar suku bunga menjadi single digit.
"Namun, meski bunga jaminan dipangkas, tak serta merta diikuti penurunan suku bunganya. Justru penyesuaian biasa dilakukan enam bulan kemudian. Karena memang pihak bank memiliki perilaku pada profit oriented atau berpihak pada bisnisnya," sambungnya.
Berdasarkan catatan LPS, hingga semester I/2016 jumlah peserta LPS sebanyak 1.915 bank yang terdiri dari 118 bank umum dan 1.797 BPR secara nasional. Adapun rekening yang terdaftar 196 juta akun dengan nominal Rp4,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel