Bangun Park And Ride, Pemprov DKI Gunakan Sistem Buy Back

Bisnis.com,16 Okt 2016, 21:46 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi: Parkir liar/Berita Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan Park and Ride  di sejumlah lokasi  Jakarta akan  dilakukan dengan sistem buy back [pembelian kembali] oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans), Andri Yansyah menegaskan biaya pembangunan park and ride baru akan dibayarkan oleh Pemprov DKI setelah pengerjaan fisik selesai.

“Ya kita pakai mekanisme kerjasamanya dengan sistem buy back, kita hanya sebagai operator saja,” kata Andri di Jakarta, Minggu (16/10/2016).

Oleh karena itu, pembangunan park and ride tersebut akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Penunjukan kontraktor, lanjut Andri, akan dilakukan melalui pelaksanaan lelang.

“Saat ini , kami lagi menyiapkan dokumennya untuk persiapan lelang,” tuturnya.

Dia menambahkan terkait penentuan penyedia gedung park and ride akan ditetapkan berdasarkan kontrak berbasis kinerja, seperti yang diterapkan pada Electronic Road Pricing.

Pembayaran pembangunan  kepada kontraktor  akan dilakukan degan cara mencicil  dari hasil pendapatan pemakaian fasilitas park and ride itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini