Pemerintah Rilis Peraturan Penyertaan Modal Garuda

Bisnis.com,18 Okt 2016, 18:52 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp8,1 miliar untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Peraturan itu adalah PP No.36/2016 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk., yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PMN untuk emiten berkode saham GIAA itu sendiri berasal dari pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan berupa satu unit jet engine test cell berkapasitas 100.000 pound thrust senilai Rp8,4 miliar.

“Yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Proyek Departemen Perhubungan tahun 1982/1983,” tulis peraturan tersebut seperti dikutip pada Selasa (18/10/2016).

Dalam peraturan itu pemerintah menyatakan penambahan PMN untuk Garuda Indonesia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dengan pemberian PMN tersebut, Garuda Indonesia melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dulu (HMETD) atau right issue pada 2014.

Berdasarkan prospektus yang diterbitkan Garuda Indonesia pada 2014, Kementerian Keuangan melalui surat No.S-124/MK.076/1993 tanggal 2 Februari 1993 telah menyetujui penetapan status unit jet engine itu sebagai tambahan PMN kepada Garuda Indonesia.

Selama PP belum dikeluarkan, tambahan PMN itu akan dicatat pada akun ekuitas sebagai tambahan modal disetor Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atas jet engine test cell.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini