300 Kontrak Migas Peroleh Assume and Discharge

Bisnis.com,18 Okt 2016, 15:35 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan 300 kontrak kerja sama minyak dan gas bumi memperoleh assume and discharge atau tak dikenai pajak tambahan setelah skema bagi hasil.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas akan menjamin sekitar 300 kontrak kerja sama yang diteken sebelum Undang Undang No.22/2001 dan PP No.79/2010 terbit masih menerapkan konsep assume and discharge.

Adapun, konsep assume and discharge berarti perhitungan bagian negara dan kontraktor telah mencakup komponen pajak. Dengan demikian, kontraktor tak lagi dibebankan atas pajak-pajak tambahan.

Padahal, seharusnya kontrak yang ditandatangani pasca terbitnya kedua beleid tersebut tetap dikenai pajak tambahan.

"Untuk kontrak kerja sama [yang ditandatangani] sebelum UU Migas dan setelah UU Migas tapi sebelum PP 79 [terbit] itu masih berlaku assume and discharge," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, terdapat sekitar 130 kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum UU Migas terbit. Sementara, kontrak yang ditandatangani sebelum PP No.79/2010 diterbitkan terdapat sekitar 170 kontrak.

Di sisi lain, pihaknya masih memperjuangkan agar kontrak yang ditandatangani setelah PP No.79/2010, bisa mendapat fasilitas perpajakan. Adapun, dia memperkirakan terdapat empat kontrak kerja sama yang telah diteken setelah 2010.

Dia mengakui pada kontrak yang diteken setelah 2010, tak bisa diberlakukan assume and discharge melalui revisi PP No.79/2010.
Pasalnya, pemberian fasilitas perpajakan untuk jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak bisa diberikan karena kedua jenis pajak tersebut tak diatur dalam PP No.79/2010.

"Tidak semuanya dikasih. Memang ada pajak dan retribusi daerah yang tidak ter-cover," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini