PILKADA DKI 2017: Polisi Diimbau Lebih Mengerti Undang-Undang Pemilu

Bisnis.com,18 Okt 2016, 11:23 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi: Pilkada DKI 2017/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota kepolisian diminta untuk lebih mengerti dan memiliki pengetahuan serta wawasan lebih luas terkait undang-undang pemilu demi meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat selama masa pemilu.

Hal itu disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana dalam kata sambutannya pada Seminar Hukum Tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum Pemilu Dalam Pilkada 2017.

"Keamanan Pilkada dapat terwujud jika personel punya wawasan dan pengetahuan soal perundang-undangan pemilu. Jadi, masyarakat juga bisa merasa lebih aman," katanya, Selasa (18/10/2016).

Suntana juga mengimbau kesiapan personel kepolisian selaku kekuatan pendukung dalam pengamanan pilkada. Dia meminta agar anggotanya memahami bahwa saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan perluasan wewenang dalam menindak pasangan calon pemimpin daerah yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Personel harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Bawaslu yang bisa memberi sanksi jika pasangan calon ketahuan melanggar. Sanksi berupa diskualifikasi. Bawaslu berhak menyelidiki dan menindak paslon yang melanggar dengan jalan musyawarah," jelasnya.

Terkait hal ini, dia mengimbau agar personel polisi bisa memahami mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas sehingga dapat membedakan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu telah menyusun dan menerbitkan buku peraturan dan perundang-undangan tentang pilkada sebagai pedoman atau referensi bagi anggota untuk melakukan pengamanan pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini