KPPU: Akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corp‎ Tak Mengandung Unsur Persaingan Tak Sehat

Bisnis.com,19 Okt 2016, 03:02 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA--‎ Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat.

‎Ketua KPPU Syarkawi Rauf melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.‎

Nokia Corporation merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Finlandia, sedangkan Alcatel-Lucent SA berkedudukan di Perancis. ‎Keduanya melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.‎

"Transaksi itu tidak mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," kata Syarkawi dalam rilis, Selasa (18/10/2016).

‎Dia menambahkan transaksi akuisisi ini terjadi di Perancis yang berlaku efektif secara yuridis pada 7 Januari 2016.‎ Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57/2010.‎

KPPU melakukan penilaian terhadap akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation sejak tanggal 15 Juni 2016. Keduanya merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi di Indonesia.‎

KPPU memberikan sejumlah syarat kepada Nokia yakni menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif/pengganti apabila terdapat produk yang out of date.

Selain itu, menjunjung prinsip fairness, reasonable, and non discriminatory dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.

Syarkawi meminta merger Internasional ini, yaitu antar perusahaan yang berkantor Pusat Di Finlandia dan Perancis memperhatikan kepentingan Industri di Indonesia, terutama dukungan terhadap peningkatan efisiensi operator telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini