Kejagung Tahan Lima Tersangka Korupsi Pangan di Sang Hyang Seri

Bisnis.com,19 Okt 2016, 20:19 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK) pada PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun anggaran 2011-2013.

"Lima tersangka telah ditahan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Kelima tersangka itu, AD (Kepala PT SHS Cabang Pati), K (pegawai PT SHS Cabang Serang), AW (mantan karyawan PT SHS), dan IPS (mantan Asisten Manajer Keuangan dan Administrasi PT SHS Cabang Nganjuk.

Kapuspenkum menyebutkan kelima tersangka itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan dari 18 Oktober 2016 sampai 6 November 2016.

Dikatakan, tim penyidik menahan kelima tersangka itu dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Atau kelima tersangka itu dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serupa," katanya.

Kapuspenkum menyebutkan dana P3BK pada PT SHS (Persero) bersumber dari dana Program Kemitraan dan Bantuan Lingkungan (PKBL) PT Pelindo (Persero) tahun anggaran 2011-2013.

Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa sebanyak31 saksi, katanya.

Di bagian lain, Kejagung juga masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan pengalihan hutan dan pengoperasian serta pemberi dana talangan oleh PT PAAN Pembiayaan Maritime kepada PT Meranti Maritime.

Penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Komisaris PT PANN Bimo Wicaksono sebagai saksi, yang isi pemeriksaan terkait proses pembayaran dana dan proses pengambilan keputusan permohonan pembiayaan kapal kepada PT. Meranti Maritime.

Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai 27.000.000 dolar AS, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini