Dishub DKI Robohkan Papan Reklame Ilegal di Jembatan Penyeberangan

Bisnis.com,19 Okt 2016, 14:49 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Jembatan penyeberangan orang di Jakarta/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan merobohkan papan reklame tidak berizin yang terpasang di sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di wikayah DKI Jakarta.

Hal ini dikemukakan oleh Andriansyah usai menghadiri forum diskusi tentang lalu lintas yang diadakan di TMC Polda Metro Jaya pada Rabu, (19/10/2016). "Semua reklame yang ada di JPO akan saya robohkan," katanya.

Dia menyebutkan dari 75 papan reklame yang terpasang di JPO yang ada di Jakarta hanya satu yang memiliki izin sementara. Adapun 74 lainnya tidak berizin. Selain tidak berizin, sejumlah papan reklame tersebut juga melanggar ketentuan pemasangan iklan pada jembatan penyeberangan orang seperti ukuran tinggi dan tempat pemasangannya.

Menurut Andri, ukuran tinggi ideal sebuah papan reklame yang ditempelkan pada JPO seharusnya tidak lebih dari 1 meter. Selain itu, tambahnya, papan reklame seharusnya ditempelkan pada gelagar dan bukan pada railing jembatan penyeberangan orang.

Namun, kebanyakan papan reklame, seperti yang ada di JPO Pasar Minggu, ditempelkan pada railing jembatan penyeberangan orang yang mengakibatkan rawan roboh ketika terjadi cuaca ekstrim.

"Reklame itu tidak boleh ya nempel di railing, harus nempel di gelagar karena railing itu didesain bukan untuk reklame. Kedua, reklame itu lebarnya [atau] tingginya harus 1 meter. Faktanya, berapa? 3 meter kali 20. Bayangkan, itu hampir menutupi jembatan penyeberangan," jelasnya.

Selain tidak berizin, dia juga menyayangkan pemasangan papan reklame yang tidak berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak yang membangun jembatan penyeberangan orang.

"Yang jelas, dia [pihak pemasang papan reklame] tidak meminta rekomendasi dari kita. Harusnya minta rekomendasi dari kita dong, kan kita yang bangun JPO," katanya

Namun, dia menjelaskan untuk papan reklame yang ada di jalan tol bukanlah wewenangnya. "Kalau yang di tol itu bukan pengelolaan kami. Kalau yang di [jembatan penghubung] busway, yang penting pengelolaan kita, saya robohkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini