Optimalkan Likuiditas & Peran Penerbit, OJK Revisi Aturan EBA-SP

Bisnis.com,19 Okt 2016, 19:45 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan merevisi aturan tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Dalam draf Peraturan OJK yang dipublikasikan Rabu (19/10), regulator menjabarkan perubahan POJK No.23/2014 dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas EBA-SP. Selain itu, peran penerbit akan dioptimalkan dalam melaksanakan tugas selaku penjaga likuiditas EBA-SP dalam pembiayaan sekuncer perumahan.

OJK menegaskan aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP harus diperoleh penerbit dari kreditur asal melalui jual beli putus dan dijual penerbit kepada pemegang EBA-SP melalui jual beli putus secara hukum.

Aset keuangan juga dapat diperoleh penerbit untuk kepentingan pemegang EBA-SP dari kreditur asal melalui jual beli putus secara hukum. Jual beli putus tersebut wajib didukung pendapat konsultan hukum dan akuntan.

OJK juga mengatur bahwa kreditur asal hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP paling banyak 10% dari total nilai EBA-SP.

Di sisi lain, penerbit hanya dapat melakukan pembelian atas EBA-SP pada saat penawaran perdana paling banyak 10% dari total nilai EBA-SP. Namun, apabila pada penawaran perdana EBA-SP tidak seluruhnya terserap pasar, penerbit dapat membeli lebih dari 10%.

Terakhir, OJK mengatur tentang hak pemegang EBA-SP atas kumpulan piutang wajib dinyatakan dalam prospektus atau dokumen keterbukaan EBA-SP dan didukung pendapat hukum dari konsultan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini