KORUPSI KORPORASI: MA Pastikan Terus Pembahasan Terus Berlangsung

Bisnis.com,20 Okt 2016, 10:38 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
./.

Kabar24.com, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) terus mengkaji penerbitan Peraturan MA (Perma) terkait jerat hukum bagi korporasi yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.

Juru bicara MA Suhadi memaparkan, pembahasan tersebut terus berlangsung, mereka masih mempertimbangkan sejumlah landasan bagi pemberlakuan peraturan tersebut.

"Masih dalam proses pembahasan, tetap berlanjut," kata Suhadi dalam keterangannya, Kamis (20/10/2016).

Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan karena selama ini belum ada regulasi yang mengatur bagi pelaku kejahatan korporasi.

"Ya itu bagian dari koordinasi dengan KPK," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK meminta MA untuk menerbitkan Peraturan MA yang mengatur jerat hukum bagi korporasi. Permintaan itu dilakukan, pasalnya mereka sampai kini belum bisa menjerat korporasi bermasalah, kalau tidak melibatkan pejabat atau penyelenggara negara.

Jerat hukum bagi korporasi diperlukan, selain untuk memidanakan korporasi nakal, langkah itu dilakukan untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini