Ruas Cisumdawu Akan Subsidi Trans Sumatera

Bisnis.com,20 Okt 2016, 07:16 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan skema pelelangan dan pendanaan bagi dua ruas tol non prakarsa yang tengah dilelang, yakni Cileunyi—Sumedang—Dawuan (Cisumdawu) serta Serang—Panimbang dengan total panjang 142,5 km.

Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Eka Pria Anas telah mengkaji kelayakan mekanisme subsidi silang di ruas Cisumdawu dengan nilai investasi mencapai Rp10 triliun. Menurut perhitungan pihak independen tol tersebut memungkinkan untuk memberikan subsidi sekaligus memenuhi Internal Rate of Return (IRR) yang dipersyaratkan oleh investor.

Sebelumnya BPJT memprioritaskan mekanisme subsidi silang kepada  ruas Trans Sumatera melalui pelelangan ruas prakarsa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Prioritas itu didasarkan pada asumsi bahwa ruas prakarsa dinilai layak secara finansial.

“Kami sudah pertimbangkan bahwa subsidi tak harus dari ruas prakarsa, tapi ruas yang menguntungkan cukup baik bagi investor,” katanya Rabu (19/10)

Dia menyebut IRR di rus tersebut masih dalam kategori layak yang mencapai 12%.Eka melanjutkan untuk ruas Serang—Panimbang senilai Rp11 triliun, maka pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan dalam dalam bentuk konstruksi sebagian. Anggaran yang diroyeksikan untuk  melakukan konstruksi tersebut senilai  Rp3 triliun.

Saat ini BPJT tengah menanti masuknya dokumen penawaran dari peserta yang telah dinyatakan lulus dalam prakualifikasi ruas tersebut hingga batas waktu 27 Oktober 2016.

Dalam surat pengumuman hasil prakualifikasi bulan Agustus lalu, BPJT menyatakan dua konsorsium dan satu BUJT yang lulus dalam ruasCisumdawu, yakni Citra Marga Nusaphala Persada membentuk konsorsium bersama Waskita Toll Road- Pembangunan Perumahan- Brantas Abipraya—Jasa Sarana , konsorsium Jasa Marga--Adhi Karya—Nindya Karya serta PT Wijaya Karya yang melaju seorang diri

Selain itu dalam ruas Serang-Panimbang tercatat PT Waskita Toll road serta konsorsium Wijaya Karya—Pembangunan Perumahan—Jababeka yang dinyatakan lolos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini