Ahok Protes Kewenangan Pelaksana Tugas, Gugat ke MK

Bisnis.com,20 Okt 2016, 15:51 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran terkait peraturan menteri dalam negeri yang yang mengijinkan pelaksana tugas dapat memberikan tanda tangan untuk pengesahan APBD.

"Itu yang saya bilang agak sedikit masalah, tetapi Permendagri nggak mau anggap itu masalah. Karena ini bertentangan makanya bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), putusan kita tunggu," kata Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok, Kamis (20/10/2016).

Pasalnya , menurut Ahok, dengan mengacu pada Undang-Undang Keuangan Daerah, kewenangan untuk memberikan tanda tangan berada di bawah gubernur.Bahkan, disana disebutkan wakil gubernur tidak memiliki kewenangan.

Peraturan Undang-undang yang dimaksud yakni UU tentang Pemerintahan Daerah terikat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Pasal 6 dalam UU Keuangan Negara, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas  kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini