Mendagri Pastikan Tak Boleh Ada Pungli di Tingkat RT dan RW

Bisnis.com,21 Okt 2016, 17:07 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -  Menteri Dalam Negeri memastikan tidak ada pungutan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat rukun tangga (RT) dan rukun warga (RW).

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pungutan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Untuk itu, tidak boleh ada pungutan untuk pelayanan publik di level yang paling dekat dengan masyarakat itu.

“Untuk membuat surat pengantar dan keperluan lain tidak boleh dipungut biaya, karena itu tugas dari pengurus RT dan RW,” katanya, Jumat (21/10/2016).

Tjahjo menuturkan, iuran berkala di lingkungan RT dan RW untuk kegiatan rutin pun harus atas dasar kesepakatan masyarakat. Iuran tersebut juga harus digunakan untuk keperluan bersama, seperti kebersihan dan keamanan.

Menurutnya, iuran bulanan untuk kebersihan dan keamanan masih dapat dilakukan, karena biasanya digunakan untuk membayar jasa terkait kebersihan dan keamanan. Pasalnya, biasanya jasa kebersihan dan keamanan menggunakan pihak luar yang dipercaya dapat melaksanakan tugasnya, sehingga membantu masyarakat.

“Pengalaman saya di Semarang, Jawa Tengah, untuk masalah kebersihan dan keamanan ini prinsipnya harus bersama-sama, dan untuk menjaga lingkungannya juga,” ujarnya.

Seperti diketahui, masyarakat kerap dikenakan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW. Kewajiban adanya surat pengantar tersebut untuk mendapatkan sejumlah pelayanan publik, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini