Tidak Perlu Pindah-Pindah Kantor Urus Perizinan TKI

Bisnis.com,21 Okt 2016, 15:40 WIB
Penulis: Newswire
Petugas memeriksa peserta ujian kecakapan Bahasa Korea bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum memasuki ruang ujian di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo./JIBI - Ardiansyah Indra Kumala

Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akan mengoperasikan kantor pelayanan satu atap untuk pengurusan perizinan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerahnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Agus Supardan, kantor pelayanan tersebut akan melibatkan Imigrasi, BNP2TKI, kementerian terkait, Disdukcapil dan Dinsosnakertrans Kabupaten Sambas.

"Pada Kamis (20/10) kemarin sudah dibahas persiapan pendirian kantor satu atap khusus TKI tersebut," ujarnya, Jumat (21/10/2016).

Agus menjelaskan, kantor satu atap yang akan dibangun tersebut diperuntukkan bagi para calon TKI yang akan mengurus administrasi.

"Jadi calon TKI tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk mengurus syarat-syarat keberangkatannya," tuturnya.

Letak kantor layanan satu atap tersebut direncanakan berada di Jalan Sukaramai Kota Sambas atau berdekatan dengan Kantor BPMPD Kabupaten Sambas.

"Untuk tenaga yang akan ditugaskan diambil dari Dinsosnakertrans Sambas tiga orang dan juga dari Disdukcapil. Sementara dari Imgrasi meminta pegawainya dari pemkab dulu yang suatu saat akan diambil alih."

Ia menambahkan, apa yang talah direncanakan merupakan bentuk penghargaan kepada TKI yang selama ini menjadi penyumbang devisa negara.

"Kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam pelayanan terhadap TKI itu penting karena selama ini TKI berperan penting bagi devisa negara," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini