Blok Masela: Pemerintah Masih Optimistis PoD I Selesai Tahun Ini

Bisnis.com,21 Okt 2016, 19:57 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih optimistis rencana pengembangan yang pertama (plan of development/PoD I) Lapangan Abadi, Blok Masela bisa diselesaikan tahun ini. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, masih terdapat peluang penyelesaian PoD I Lapangan Abadi, Blok Masela setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengubah skema pembangunan kilang gas alam cair.

Menurutnya, pemerintah telah merespons surat dari Inpex sebagai operator Blok Masela.

Hingga saat ini, dia menyebut, masih dalam proses untuk menyelesaikan apa saja yang dibutuhkan agar proyek berjalan skala ekonomi setelah keputusan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan agar keputusan akhir investasi (final investment decision/FID) bisa dilakukan pada 2019 dan produksi gas pertama (onstream) dilakukan pada 2026.

"Kami usahain [selesai tahun ini] lah. Secepatnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10).

Dia menyebut beberapa permintaan Inpex yang dikirimkan pada 23 Agustus 2016 telah direspons. Adapun, surat respons pemerintah ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016 yakni ketika masih menjabat sebagai pelaksana tugas menteri ESDM. 

Dalam surat tersebut, pemerintah belum memberikan sikap yang tegas apakah menerima atau menolak permintaan kontraktor.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur Inpex Indonesia Shunichiro Sugaya berisi respons atas beberapa kondisi yang disiapkan untuk kajian pre front end engineering design (FEED) dan menyusun PoD I.

Pertama, peningkatan kapasitas produksi dari 7,5 juta ton per tahun (MTPA) menjadi 9,5 MTPA. Kedua, penangguhan masa kontrak selama 10 tahun yang telah digunakan untuk melakukan kajian pembangunan kilang terapung sebagai kompensasi pengubahan skema pembangunan kilang dari kilang terapung (floating liquefied natural gas/FLNG) menjadi kilang darat (onshore liquefied natural gas/OLNG). 

Ketiga, permintaan rasio pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) sebesar 15%. Keempat, pengembalian biaya operasi sejak masa kontrak diteken yakni 1998. Kelima, bantuan percepatan proses perizinan agar proyek berjalan sesuai jadwal. 

Namun, pemerintah masih memberikan lampu kuning karena hanya menyebut masih akan melakukan kajian lebih dalam seperti soal penambahan kapasitas produksi dan penangguhan masa kontrak selama 10 tahun. Adapun, penambahan kapasitas akan erat kaitannya dengan pemanfaatan gas yang diproduksi sedangkan penangguhan masa kontrak akan terkait aspek legal. 

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri ESDM No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya disebut terkait perpanjangan masa kontrak dan perpanjangan masa eksplorasi. Sementara, terkait penangguhan masa kontrak masih belum diatur kendati dalam riwayat kegiatan usaha hulu migas, penangguhan masa kontrak pernah terjadi.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2013, Blok Warim, Papua yang lokasinya merupakan daerah konservasi Taman Nasional Lorentz mendapat hambatan dalam aktivitas eksplorasinya.

 Adapun, pemerintah melakukan amandemen kontrak kerja sama yang ditandatangani pada 1987 dengan ConocoPhillips dan memberikan penangguhan masa kontrak selama lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini