INKLUSI KEUANGAN: Pemerintah Siapkan Reformasi Lanjutan

Bisnis.com,21 Okt 2016, 05:35 WIB
Penulis: Irene Agustine
Thomas Lembong/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan reformasi selanjutnya di sektor inklusi keuangan untuk memperkuat formasi modal domestik yang saat ini masih bergantung dari aliran modal asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan defisit transaksi berjalan yang saat ini sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), kerap membuat rawan kurs rupiah.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah mencari langkah kreatif untuk menggebrak financial inclusion dengan beberapa cara agar tidak terlalu bergantung dengan aliran modal asing.

“Saya belum bisa menyampaikan, tetapi kita sudah tahu bahwa inklusi finansial merupakan aspek yang penting. Mengapa kita bergantung kepada investor dari luar karena formasi modal yang domestik kurang, hanya 20-30%,” jelasnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/10/2016).

Dia enggan menyatakan akankah reformasi di sektor finansial inklusif akan menjadi materi dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya.

Tujuannya, Lembong menjelaskan pemerintah ingin mendorong masyarakat yang misalnya masih mengandalkan komoditas untuk dijadikan aset untuk bergeser memanfaatkan lembaga keuangan. Sehingga, komoditas, misalnya sapi bisa diindustrialisasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia mengatakan pemerintah perlu koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan sektor keuangan, seperti bank, asuransi atau multifinance untuk meluncurkan program inovatif guna menggenjot partisipasi sektor keuangan.

Canangan reformasi keuangan inklusif didiskusikan oleh Presiden Joko Widodo, Menko perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BKPM Thomas Lembong, Ketua DK OJK Muliaman Hadad dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Kamis (20/10/2016) malam.

Pada bulan lalu, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No.82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang dijadikan pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lemabga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, SNKI sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Beleid ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi perpres itu.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif (Dewan Nasional) yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini