RUU PEMILU: Pemerintah Usulkan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas. Ini Respons Kalangan DPR

Bisnis.com,24 Okt 2016, 16:22 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta pemerintah agar membicarakan rencana penerapan sistem proporsional terbuka terbatas dengan parlemen. 

Rambe mempertanyakan sistem proposional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, karena bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Pemerintah membuat UU sama dengan sistem proporsional tertutup namun masyarakat boleh mencoblos, itu bagaimana. Karena itu harus dibicarakan dahulu dengan DPR," katanya di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia mengatakan sistem proporsional terbuka terbatas akan menimbulkan kebingungan karena orang diperbolehkan mencoblos namun yang menentukan yang lolos adalah partai politik.

"Kalau orang lebih banyak menyoblos nomor urut lima, lalu nomor urut pertama yang diloloskan oleh parpol maka bisa ribut," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menduga usulan pemerintah tersebut merupakan kombinasi antara sistem terbuka dan tertutup namun seharusnya penetapannya tidak boleh setengah-tengah.

Menurut dia seharusnya apabila pemerintah menginginkan sistem tertutup maka aturannya harus dibuat tertututup murni, begitu pula sebaliknya sehingga menunjukkan konsistensi aturan.

"Kalau pemerintah ingin tertutup maka harus tertutup murni atau kalau mau terbuka maka harus terbuka murni. Sistem yang diajukan pemerintah inu kombinasi antara terbuka dan tertutup," katanya.

Rambe mengatakan, sistem proposional terbuka sebenarnya sudah berjalan baik namun memang perlu ditingkatkan soal pengawasannya sehingga Komisi II DPR mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja lebih baik.

Dia menjelaskan, Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu sudah merancang aturan terkait pengawasan di Pemilu agar semakin diperketat khususnya politik uang.

"Kalau politik uang ketahuan dilakukan terstruktur, sistematis dan masif maka itu bisa didiskualifikasi sehingga tidak perlu khawatir," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat (21/10).

Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini