Korupsi Izin Tambang: Gubenur Sultra Nur Alam Pilih Bungkam

Bisnis.com,24 Okt 2016, 11:34 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubenur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk diperiksa terkait kasus suap izin usaha pertambangan sebagai tersangka.

Mengenakan batik merah, Nur Alam tiba di KPK sekitar pukul 11.05 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Saat tiba di KPK dia memilih bungkam tidak merespons beberapa pertanyaan awak media.

"Saya akan patuh hukum," ujar Nur Alam singkat saat memasuki gedung KPK, Senin (24/10/2016).

Ini merupakan pertama kalinya Nur Alam mendatangi KPK setelah dirinya ditertapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 23 Agustus 2016.

Ia diduga menerbitkan beberapa izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Melalui penerbitan izin-izin itu, Nur Alam diduga menerima imbal balik.

Seperti diketahui, perusahaan tambang itu melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini