KORUPSI PENJUALAN ASET PT PWU: Kejati Jatim Dalami Peran Dahlan Iskan

Bisnis.com,24 Okt 2016, 15:34 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Dahlan Iskan/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami peran bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU).

Penyidik kejaksaan bakal mendalami perannya sebagai bekas Direktur Utama perusahaan itu, terutama soal ada atau tidaknya kaitan antara posisinya tersebut dengan kasus penjualan aset itu.

"Sampai sekarang masih diperiksa, yang jelas kami masih memeriksa seputar keterkaitannya dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Rommy Arizyanto saat dihubungi Bisnis, Senin (24/10/2016).

Kendati demikian, dia tak menyebutkan secara jelas soal keterkaitan itu. Dia menyampaikan, saaat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

"Nanti kalau selesai diperiksa, bakal dilakukan evaluasi soal kelanjutan kasus ini," imbuhnya.

Dahlan sendiri sudah diperiksa sebanyak empat kali oleh penyidik kejaksaan. Pemeriksaan itu dilakukan, setelah dua pemanggilan sebelumnya Dahlan tak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus dugaan korupsi tersebut pertamakali mencuat pada tahun 2015 lalu. Saat itu, penyidik kejaksaan mencium soal ketidakberesan penjualan aset dan perusahaan milik negara tersebut.

Akibat ketidakberesan tersebut, mereka menduga ada kerugian negara miliaran rupiah. Juli lalu, Kejati Jatim memulai kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka, yakni bekas Ketua DPRD Surabaya tahun 2009-2014. Dia ditetapakan sebagai tersangka setelah penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti.

Wisnu sendiri diduga menyalahgunakan posisinya yang saat itu menjadi Manager PT PWU. Dia pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini