Dalami Perkara Korupsi Dana Swakelola Air Jakbar, Kejagung Periksa 10 Saksi

Bisnis.com,25 Okt 2016, 14:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Tinggi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi  penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Muhammad Rum mengatakan, untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang kasus tersebut. "Ya benar, kami telah memeriksa 10 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Rum, Selasa (25/10/2016).

Dia menambahkan para saksi tersebut dimintai keterangan seputar detail kegiatan pekerjaan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat dan menerangkan bahwa status rekanan kerja dalam kegiatan tersebut adalah fiktif.

Adapun dalam perkara itu, penyidik gedung bundar telah menetapkan 11 orang tersangka. Ke 11 orang tersebut yakni inisial BP, N  bekas Kasi Pemeliharaan, AWA  Direktur PT Citra Cisangge, YS Staf Pembuat SPJ, RS Kasi Kecamatan Kebon Jeruk, S Kasi Kecamatan Kembangan, HS  Staf Pembuat SPJ, HH Kasi Kecamatan Cengkareng, AP bekas Kasi Pemeliharaan, AM  Staf Pembuat SPJ, dan EP jKasi Kecamatan Grogol Petamburan pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat,

Penyidik dari gedung bundar itu memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp41,82 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini