Banyak Keluarkan SP3, DPR akan Panggil Kapolda Riau 3 Periode

Bisnis.com,25 Okt 2016, 14:06 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) akan memanggil tiga Kepala Kepolisian Daerah Riau periode 2014-2016.

Ketiganya akan dimintai keterangan mengenai Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) 15 kasus karhutla di Riau periode Januari-Mei 2016.

“Tiga kapolda [Riau] sekaligus akan kita panggil pada Kamis [27/10/2016], berikut dengan penyidiknya. Pak Dolly Bambang, Pak Supriyanto, dan Pak Zul,” kata anggota Panja Karhutla Syarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Syarifuddin juga mengatakan bahwa kemungkinan Panja Karhutla akan merekomendasikan untuk memberhentikan Supriyanto, jika benar memberikan keterangan palsu kepada anggota dewan.

Sebab, sebelumnya dia mengatakan bahwa penghentian kasus karhutla terjadi sebelum masa kepemimpinannya di Polda Riau. Adapun berdasarkan keterangan mantan Kapolda Riau periode Agustus 2014-Maret 2016 Dolly Bambang Hermawan, 12 buah SP3 dikeluarkan setelah masa kepemimpinannya.

Dia hanya mengakui ada tiga perkara yang dihentikan dan itu dilakukan di tingkat Polres Pelalawan. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menyebutkan bahwa SP3 terjadi secara bertahap sejak Januari-Mei 2016.

Dolly menolak mengomentari 12 buah SP3 diterbitkan selama lebih kurang dua bulan. Dia hanya meminta Panja Karhutla untuk memeriksa tanggal penerbitan SP3 untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR membentuk Panja Karhutla untuk mendalami penghentian penyidikan sejumlah kasus karhutla. Riau menjadi perhatian khusus, karena paling banyak mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini