PILKADA DKI 2017: Mau Cuti Kampanye, Ahok Masih Tunggu Putusan MK

Bisnis.com,25 Okt 2016, 13:25 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Gubernur DKI Jakarta Basuki :Ahok Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan melakukan cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017, meski begitu dia mengaku tetap akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok ini mengajukan judicial review atau uji materi terkait pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan cuti kampanye.

"Aku masih nunggu MK kan, Enggak tahu saya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (25/10/2016).

Dia menginginkan agar aturan calon petahana cuti kampanye hanya sebagai opsi atau tidak diwajibkan. Jadi seorang calon petahana diperbolehkan untuk tidak cuti dengan konsekuensi tidak boleh kampanye.

Setelah diputuskan untuk cuti kampanye, posisi Gubernur DKI akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

Sesuai aturan yang dikeluarkan Kemendagri, Plt gubernur akan memiliki kewenangan untuk mengesahkan APBD dan juga peraturan daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah Republik ini kita masih jabat, Plt-nya kayak Pjs kasih Mendagri. Enggak pernah kejadian di Republik ini kejadian seperti hari ini," tutur Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini