Bisnis.com, MANADO - Pemegang saham pengendali PT Bank Sulutgo, dalam hal ini Pemprov Sulawesi Utara, berkeras calon pengurus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan layak lolos tes kelayakan.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan jika calon pengurus yang diajukan belum memenuhi persyaratan, diharapkan diberikan waktu untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau sekarang tidak punya sertifikat, berarti kan ditunggu pemenuhannya. Tidak ada yang tidak layak, semua seharusnya diluluskan,” tutur Olly, Selasa (25/10/16).
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda mengatakan direksi dan komisaris PT Bank Sulutgo yang tidak lulus pada tahap fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan langsung dinyatakan gugur.
Menurutnya, meski pemegang saham sudah mengajukan nama-nama calon pengurus PT Bank Sulut. Namun jika tidak lulus FPT, otomatis gugur dan tidak bisa menduduki jabatan tersebut.
“Ada yang terkendala dengan kredit macet maupun belum memenuhi syarat mutlak memiliki sertifikat managemen resiko [SMR],” katanya.
Hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Bank Sulutgo memutuskan Sanny Parengkuan sebagai Komisaris Utama, dengan anggota komisaris a.l, Max Kembuan, Peggi Mekel, Rustam Akili, dan Frederik Worang.
Untuk direksi, dimimpin oleh Jeffry Dendeng sebagai Direktur Utama, didampingi oleh jajaran direktur lainnya, seperti Welan Palilingan, Meiki Taliwuna, Maudy R. Pepah, serta Machmud Turuis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel