PSHK: Pembenahan Sistem Tilang Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bisnis.com,26 Okt 2016, 09:47 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ilustrasi: Razia motor/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta pemerintah menaruh perhatian pada sistem penanganan perkara tilang.

Meskipun terlihat sederhana, pembenahan sistem tilang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Perkara tilang seringkali dianggap remeh padahal sangat penting untuk dibenahi karena kuantitasnya yang sangat besar," ujar peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2016).

Miko menjelaskan, tanpa standar pengelolaan yang baik, terlembaga, dan seragam, perkara tilang akan menjadi disinsentif, baik bagi institusi penegak hukum maupun masyarakat.

Akar permasalahan yang seharusnya menjadi sasaran dalam pengelolaan perkara tilang, ujar Miko,  adalah dengan melakukan simplifikasi dan reformasi pada prosedur penyelesaiannya. Pengelolaan yang selama ini berjalan konvensional serta manual perlu dirombak menjadi berbasis teknologi.

Dalam hal itu, kata Miko, perlu ada integrasi antara institusi Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan dengan pihak bank.

Reformasi tilang dinilai Miko tepat dilakukan saat ini. Di mana Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan kebijakan reformasi hukum dengan fokus pada pemberantasan pungutan liar (pungli). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini