Masa Jabatan Hakim Agung Diusulkan Hanya 5 Tahun

Bisnis.com,26 Okt 2016, 13:14 WIB
Penulis: Newswire

Kabar24.com, JAKARTA--Masa jabatan hakim agung diusulkan dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali serta usia maksimal hakim agung diusulkan maksimal 67 tahun.

"Hal itu merupakan bagian dari usulan pada pasal-pasal dalam RUU tentang Jabatan Hakim," kata Ketua Panitia Kerja RUU Jabatan Hakim, Trimedya Panjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Menurut Trimedya Panjaitan, selama ini masa jabatan hakim agung tidak terbatas, sampai memasuki masa pensiun.

Dia menjelaskan, hakim agung ada berkarir sampai belasan tahun, dan bahkan dua puluhan tahun.

"Kalau seorang hakim agung berkarir terlalu lama, maka daya kritis dan sentisitifitasnya dapat hilang," tegasnya.

Pada RUU Jabatan Hakim yang akan segera dibahas di DPR RI, kata dia, masa jabatan hakim agung diusulkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.

Menurut Trimedya, hakim agung adalah pejabat negara yang menjalankan tugas di bidang kehakiman.

"Sebagai pejabat negara, masa jabatannya dibatasi dalam periodesasi," ucapnya.

Selain itu, kata dia, pemmbatasan masa jabatan hakim agung ini, untuk menjaga kinerjanya sekaligus memberikan kepada hakim lainnya yang memenuhi persyaratan untuk menjadi hakim agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, RUU Jabatan Hakim yang merupakan usul inisiatif DPR RI sudah siap untuk dibahas dan tinggal menunggu daftar isian masalah (DIM) dari Pemerintah.

"Karena masa persidangan saat ini hanya sampai Jumat (28/10), maka kami menjadwalkan membahas RUU Jabatan Hakim ini pada periode berikutnya," ujarnya.

Trimedya berharap, pembahasan RUU Jabatan Hakim ini dapat berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini