WIRANTO: Kebijakan Reformasi Hukum Wujud Nawacita

Bisnis.com,26 Okt 2016, 14:23 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama MenkumHAM Yassona Laoly (dari kanan), Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, menyatukan tangan bersama seusai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang telah ditandatani Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (21/10)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -  Menko Polhukam Wiranto mengatakan paket kebijakan reformasi hukum merupakan wujud dari Nawacita dan sebagai bukti pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak sekadar beretorika.

"Banyak yang berpendapat Nawacita hanya retorika. Dengan paket kebijakan reformasi hukum kami pastikan ini bukan retorika. Paket itu bagian dari Nawacita," kata Wiranto dalam diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Wiranto menyebut paket kebijakan reformasi hukum menjadi perwujudan dari Nawacita poin 1, yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman, serta poin 4, yaitu pemerintah menolak negara lemah dengan melakukan reformasi agar bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.

Menko Polhukam mengatakan ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

Sementara sasaran yang dituju adalah pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.

Dalam paket reformasi kebijakan bidang tahap I, Pemerintah telah merencanakan lima program yang dinilai membutuhkan percepatan perubahan, yakni pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, SKCK dan BPKB, relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perbaikan layanan paten, merek dan desain.

Wiranto megatakan reformasi hukum tahap I ini merupakan tindakan yang dinilai bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dua program yang diwujudkan, yakni pembentukan satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan relokasi lapas.

Dalam memberantas pungli ini, kata Wiranto, perlu ada tindakan membersihkan dari internal pelayanan publik sendiri.

"Kalau ingin membersihkan itu harus menggunakan sapu yang bersih, bukan dengan sapu yang kotor," katanya.

Menko Polhukam juga meminta peran masyarakat dalam pemberantasan pungli ini dengan ikut mengontrol dan melaporkan jika menemuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini