Segmen Pembiayaan Properti BNI Syariah Bergeser

Bisnis.com,26 Okt 2016, 17:18 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank BNI Syariah menggeser segmentasi pembiayaan rumah dari kisaran Rp250 juta sampai Rp400 juta menjadi Rp350 juta – Rp500 juta.

 

Direktur Bisnis Konsumer BNI Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan properti memang terbilang slow down. Tapi kondisi ini cenderung hanya menimpa segmen kelas atas seharga sekitar Rp1 miliar. Dengan kata lain, segmen yang dibidik perseroan tetap bergairah.

 

“Segmen yang kami bidik masih banyak developer yang mengembangkan. Yang kami biayai adalah fixed income yang hunian pertama,” ucapnya menjawab Bisnis, di Jakarta.

 

Pembiayaan properti yang disalurkan BNI Syariah berperan signifikan dalam kinerja pembiayaan konsumer. Sampai periode September total penyaluran pembiayaan hunian yang dikucurkan perseroan sekitar Rp8,9 triliun. Sejalan dengan backlog rumah yang masih besar, perseroan optimistis kinerja pembiayaan hunian terus positif.

 

Kukuh menyatakan selama ini pembiayaan properti oleh bank syariah banyak dianggap lebih mahal ketimbang bank konvensional. Pihaknnya hendak membantah pandangan ini. “Beda syariah dan konvensional cukup tegas. Syariah bisa memberikan total angsuran sampai pembiayaan lunas sedangkan konvensional biasanya fixed sampai tiga tahun pertama saja,” katanya.

 

Produk pembiayaan hunian milik BNI Syariah dinamai Griya iB Hasanah. Fasilitas pembiayaan konsumtif ini diberikan kepada masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya.

 

Selain itu, juga bisa untuk membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon. Pembiayaan yang siap disalurkan maksimum Rp5 miliar.

 

“Akad yang dipakai adalah murabahah. Adapun jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun,” ujar Kukuh. Tapi kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.

 

Bank Indonesia beberapa bulan lalu menerbitkan peraturan tentang relaksasi loan to value (LTV). Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

 

PBI tersebut dinyatakan resmi berlaku mulai 29 Agustus 2016. Di dalamnya ditetapkan LTV rumah tapak pertama menjadi 85%, rumah kedua 80%, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75%. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun. Beleid ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan bisnis properti termasuk kinerja kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan termasuk bank syariah.

 

Bank Indonesia juga mengizinkan inden alias kredit untuk pemilikan properti yang belum tersedia utuh. Inden diperbolehkan sampai dengan KPR rumah kedua dengan catatan pencairannya dilakukan bertahap. Untuk inden harus disertai dengan jaminan oleh pengembang kepada bank.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini