SIDANG PEMBUNUHAN MIRNA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Bisnis.com,27 Okt 2016, 17:04 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Jessica Kumala Wongso dengan pengacaranya, Otto Hasibuan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, Kamis (27/10/2016)  memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini