Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Bisnis.com,27 Okt 2016, 19:55 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menyebut, bahwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua, Kisworo dalam pembacaan amar putusan, Kamis (27/10/2016).

Terkait hal ini, pihak Polda Metro Jaya yang sempat menangani kasus ini menilai bahwa putusan hakim telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita bisa lihat, hakim sudah bekerja secara profesional, masyarakat juga bisa lihat langsung, kan siaran langsung setiap sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini, Kamis (27/10/2016).

Awi menjelaskan, selama ptoses penyidikan hingga berkas P21, polisi sudah bekerja secara maksimal mulai dari mencari barang bukti, pemenuhan alat bukti, hingga mengumpulkan keterangan para ahli sampai akhirnya semua berkas diterima oleh kejaksaan.

"Dari lima bukti, kita sudah penuhi. Putusan itu sudah profesional karena Hakim bekerja dengan baik dalam mencari kebenaran, yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada " jelas Awi.

Awi melanjutkan bahwa pihaknya tidak khawatir jika mengenai pihak Jessica akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHP. Jadi, silakan saja, tidak ada masalah," kata Awi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini