Bisnis.com, SURABAYA— Pendekatan ekonomi syariah saat ini dianggap masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan. Padahal, potensi pengembangan pembiayaan social melaui zakat dan wakaf sangat terbuka.
“Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan,” tutur Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, hari ini (27/10) di Surabaya, pada seminar internasional Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability, di Surabaya, Kamis (27/10)
Seminar merupakan bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Syariah (Indonesia Shari’a Economic Festival – ISEF) 2016. Bertindak sebagai pembicara adalah Ugi Suharto dari Bahrain Institute of Banking and Finance, Monzer Kahf dari Qatar Faculty of Islamic Studies, serta Arcarya dari Bank Indonesia.
Menurut Agus, zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial-ekonomi bangsa. Zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak oleh resesi. Karena sifatnya yang wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta.
“Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat. Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola sehingga bertindak sebagai stabilisator,” tutunya.
Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.
Mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, Agus mengusulkan agar manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian.
Sejak 2014, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa. Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf
Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah. Bagian dari usaha tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel